Dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (
billing system)
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas dan/atau kewajiban:
1.
menyiapkan infrastruktur
server billing
pada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;
2.
menyediakan layanan pendaftaran peserta
billing;
3.
menyediakan layanan pembuatan Kode
Billing;
4.
menyediakan
help desk
uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (
billing system
);
5.
membandingkan data pembayaran berdasarkan Kode
Billing
dengan data Kode
Billing
yang diterbitkan (rekonsiliasi
billing
);
6.
melaksanakan tugas sebagai operator sistem dan melakukan pemeliharaan infrastruktur Modul Penerimaan Negara; dan
7.
melaksanakan sosialisasi/penyuluhan tentang penerapan sistem dan tata cara pembayaran pajak secara elektronik (
billing system
) kepada masyarakat (Wajib Pajak).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.