Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik ( billing system) Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas dan/atau kewajiban: 1. menyiapkan infrastruktur server billing pada unit kerja Direktorat Jenderal Pajak; 2. menyediakan layanan pendaftaran peserta billing; 3. menyediakan layanan pembuatan Kode Billing; 4. menyediakan help desk uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik ( billing system ); 5. membandingkan data pembayaran berdasarkan Kode Billing dengan data Kode Billing yang diterbitkan (rekonsiliasi billing ); 6. melaksanakan tugas sebagai operator sistem dan melakukan pemeliharaan infrastruktur Modul Penerimaan Negara; dan 7. melaksanakan sosialisasi/penyuluhan tentang penerapan sistem dan tata cara pembayaran pajak secara elektronik ( billing system ) kepada masyarakat (Wajib Pajak).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.