Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (
billing system)
dilaksanakan terbatas untuk:
1.
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, selain bendahara pemerintah, yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (
billing system
);
2.
pemenuhan kewajiban perpajakan PPh dan/atau PPN atas nama Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak termasuk pajak-pajak dalam rangka impor dan pajak-pajak potongan/pungutan;
3.
pembayaran pada Bank/Pos Persepsi tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (
billing system
); dan
4.
pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan melalui
teller
(
over the counter
), ATM dan
Internet Banking
pada Bank/Pos Persepsi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.