Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik ( billing system) dilaksanakan terbatas untuk: 1. Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, selain bendahara pemerintah, yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak mitra Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik ( billing system ); 2. pemenuhan kewajiban perpajakan PPh dan/atau PPN atas nama Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1, tidak termasuk pajak-pajak dalam rangka impor dan pajak-pajak potongan/pungutan; 3. pembayaran pada Bank/Pos Persepsi tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dalam rangka uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik ( billing system ); dan 4. pembayaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat dilakukan melalui teller ( over the counter ), ATM dan Internet Banking pada Bank/Pos Persepsi.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.