1.
Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran peserta
billing
melalui
website
Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://sse-reg.pajak.go.id yang dapat diakses melalui:
a.
jaringan internet; atau
b.
counter
pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1.
2.
Elemen informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses pendaftaran peserta
billing
meliputi:
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
Alamat surat elektronik
(e-mail account)
Wajib Pajak;
c.
User ID
yang dipilih Wajib Pajak.
3.
Pendaftaran peserta
billing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memperoleh NIPB,
User ID
dan PIN/
password.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.