Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

1. Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran peserta billing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://sse-reg.pajak.go.id yang dapat diakses melalui: a. jaringan internet; atau b. counter pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1. 2. Elemen informasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam proses pendaftaran peserta billing meliputi: a. Nomor Pokok Wajib Pajak; b. Alamat surat elektronik (e-mail account) Wajib Pajak; c. User ID yang dipilih Wajib Pajak. 3. Pendaftaran peserta billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memperoleh NIPB, User ID dan PIN/ password.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.