1.
Wajib Pajak dapat melakukan penutupan kepesertaan sistem pembayaran pajak secara elektronik
(billing system)
dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak.
2.
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan penutupan secara jabatan atas kepesertaan Wajib Pajak dalam uji coba sistem pembayaran pajak secara elektronik
(billing system)
dalam hal Wajib Pajak pindah ke Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.