1.
Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik
(billing system)
harus melakukan pembuatan Kode
Billing.
2.
Pembuatan Kode
Billing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengisian data setoran pajak secara elektronik di
website
Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat
http://sse.pajak.go.id
.
3.
Wajib Pajak melakukan pembayaran pada Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dengan menggunakan Kode
Billing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
4.
Kode Billing berlaku dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan setelah melewati jangka waktu dimaksud secara otomatis terhapus dari sistem dan tidak dapat dipergunakan lagi.
5.
Dalam hal Kode
Billing
tidak dapat dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
,
Wajib Pajak dapat membuat kembali Kode
Billing
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.