Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

1. Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (billing system) harus melakukan pembuatan Kode Billing. 2. Pembuatan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengisian data setoran pajak secara elektronik di website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat http://sse.pajak.go.id . 3. Wajib Pajak melakukan pembayaran pada Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dengan menggunakan Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 4. Kode Billing berlaku dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan setelah melewati jangka waktu dimaksud secara otomatis terhapus dari sistem dan tidak dapat dipergunakan lagi. 5. Dalam hal Kode Billing tidak dapat dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) , Wajib Pajak dapat membuat kembali Kode Billing sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.