1.
Setiap transaksi pembayaran melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik (
billing system
) akan dilakukan rekonsiliasi
billing
.
2.
Rekonsiliasi
billing
dilakukan atas data Kode
Billing
yang terbayar dan terreversal menurut
database
Modul Penerimaan Negara dibandingkan dengan data Kode
Billing
terbayar dan ter-reversal yang diakui oleh kantor pusat Bank/Pos Persepsi.
3.
Hasil rekonsiliasi
billing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan didistribusikan ke dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.