Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

1. Setiap transaksi pembayaran melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik ( billing system ) akan dilakukan rekonsiliasi billing . 2. Rekonsiliasi billing dilakukan atas data Kode Billing yang terbayar dan terreversal menurut database Modul Penerimaan Negara dibandingkan dengan data Kode Billing terbayar dan ter-reversal yang diakui oleh kantor pusat Bank/Pos Persepsi. 3. Hasil rekonsiliasi billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan didistribusikan ke dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.