1.
Pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (
billing system
) terlebih dahulu dilakukan pengujian (
User Acceptance Test
) terhadap sistem Bank/Pos Persepsi.
2.
Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (
billing system
) dapat dilaksanakan setelah dilakukan:
a.
penunjukan Bank/Pos Persepsi peserta uji coba sistem pembayaran pajak secara elektronik (
billing system
) yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
b.
pengujian (
User Acceptance Test
) yang menyatakan bahwa Bank/Pos Persepsi telah berhasil melaksanakan kesiapan sistem pembayaran pajak secara elektronik (
billing system
); dan
c.
penunjukan Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.