Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

TATA CARA PELAKSANAAN UJI COBA PENERAPAN SISTEM PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK (BILLING SYSTEM) DALAM SISTEM MODUL PENERIMAAN NEGARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

1. Pelaksanaan uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik ( billing system ) terlebih dahulu dilakukan pengujian ( User Acceptance Test ) terhadap sistem Bank/Pos Persepsi. 2. Uji coba penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik ( billing system ) dapat dilaksanakan setelah dilakukan: a. penunjukan Bank/Pos Persepsi peserta uji coba sistem pembayaran pajak secara elektronik ( billing system ) yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan; b. pengujian ( User Acceptance Test ) yang menyatakan bahwa Bank/Pos Persepsi telah berhasil melaksanakan kesiapan sistem pembayaran pajak secara elektronik ( billing system ); dan c. penunjukan Wajib Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.