Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: 1. Pengenaan adalah kegiatan menetapkan Wajib Pajak dan besarnya pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut PBB Mineral dan Batubara, adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 3. Penatausahaan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendataan objek pajak, pengadministrasian objek pajak, penilaian, perhitungan Nilai Jual Objek Pajak, penetapan, dan penagihan. 4. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, meliputi mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. 5. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. 6. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. 7. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan. 8. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan. 9. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus. 10. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat WPR, adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. 11. Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 12. Wilayah Izin Pertambangan adalah wilayah pertambangan yang diberikan kepada pemegang izin pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan yang meliputi WIUP, WIUPK, atau WPR. 13. Wilayah Pertambangan Sejenis adalah wilayah pertambangan yang telah diberikan kepada pemegang kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang masih berlaku. 14. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WIUP. 15. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WIUPK. 16. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disingkat IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR dengan luas wilayah dan investasi terbatas. 17. Areal Produktif adalah areal yang kegiatan penambangan yang pengambilan galian tambang. 18. Areal Cadangan Produksi adalah areal yang dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan, tetapi belum dilakukan pengambilan galian tambang. 19. Areal Belum Dimanfaatkan adalah areal yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan atau areal yang sedang dilakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan/atau studi kelayakan. 20. Areal Tidak Produktif adalah areal yang sama sekali tidak dapat diusahakan untuk kegiatan penambangan, atau areal yang telah selesai diusahakan. 21. Areal Emplasemen adalah areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan dan/atau pekarangan serta fasilitas penunjangnya. 22. Areal Pengaman adalah areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha pertambangan. 23. Areal Objek Pajak Onshore adalah tanah dan/atau perairan pedalaman di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dikenakan PBB Mineral dan Batubara, yang terdiri atas Areal Belum Produktif, Areal Tidak Produktif, Areal Emplasemen dan Areal Pengaman. 24. Areal Objek Pajak Offshore adalah perairan lepas pantai di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dikenakan PBB Mineral dan Batubara. 25. Areal Lainnya adalah tanah dan perairan pedalaman ( onshore ) atau perairan lepas pantai ( offshore ) di dalam Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis, yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan/atau yang secara nyata tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. 26. Tubuh Bumi Eksplorasi adalah tubuh bumi di Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang sedang dilakukan kegiatan penambangan dalam tahap Eksplorasi. 27. Tubuh Bumi Operasi Produksi adalah tubuh bumi di Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang sedang dilakukan kegiatan penambangan dalam tahap Operasi Produksi. 28. Harga Patokan Mineral Logam, yang selanjutnya disingkat HPM Logam adalah harga mineral logam yang dihitung berdasarkan formula untuk penetapan harga patokan mineral logam yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan ( at sale point ) secara Free on Board di atas kapal pengangkut ( vessel ) untuk masing-masing komoditas tambang mineral logam. 29. Harga Patokan Mineral Bukan Logam adalah harga patokan mineral bukan logam yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi oleh gubernur. 30. Harga Patokan Batuan adalah harga patokan batuan yang ditetapkan untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) kabupaten/kota oleh bupati/walikota. 31. Harga Patokan Batubara, yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga patokan batubara untuk steam (thermal) coal dan coking (metallurgical) coal yang dihitung berdasarkan formula untuk penetapan harga patokan batubara yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan ( at sale point ) secara Free on Board di atas kapal pengangkut ( vessel ). 32. Angka Kapitalisasi adalah angka pengali tertentu yang digunakan untuk mengonversi hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak menjadi nilai Tubuh Bumi Operasi Produksi. 33. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti. 34. Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut SPOP, adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara ke Direktorat Jenderal Pajak. 35. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara, yang selanjutnya disebut LSPOP, adalah formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau Wajib Pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak sektor pertambangan untuk pertambangan mineral dan batubara. 36. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.