(1)
Objek pajak PBB Mineral dan Batubara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
(2)
Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
permukaan bumi, meliputi:
1)
tanah dan/atau perairan darat (
onshore
);
2)
perairan lepas pantai (
offshore
); dan
b.
tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi.
(3)
Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
(4)
Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis; dan
b.
Wilayah di luar Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, dan terhubung secara fisik dengan areal di dalam Wilayah Izin Pertambangan atau Wilayah Pertambangan Sejenis yang dikenakan PBB Mineral dan Batubara.
(5)
Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan eksplorasi dan operasi produksi yang diberikan IUP, IUPK, IPR, atau izin lainnya yang sejenis.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.