(1)
Permukaan bumi
onshore
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1) meliputi:
a.
Areal Objek Pajak
Onshore
, berupa:
1)
Areal Belum Produktif, terdiri atas Areal Cadangan Produksi dan Areal Belum Dimanfaatkan:
2)
Areal Tidak Produktif;
3)
Areal Emplasemen; dan
4)
Areal Pengaman;
b.
Areal Produktif; dan
c.
Areal Lainnya.
(2)
Permukaan bumi
offshore
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2) meliputi:
a.
Areal Objek Pajak
Offshore
; dan
b.
Areal Lainnya.
(3)
Tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:
a.
Tubuh Bumi Eksplorasi; atau
b.
Tubuh Bumi Operasi Produksi.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.