Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permukaan bumi onshore sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a angka 1) meliputi: a. Areal Objek Pajak Onshore , berupa: 1) Areal Belum Produktif, terdiri atas Areal Cadangan Produksi dan Areal Belum Dimanfaatkan: 2) Areal Tidak Produktif; 3) Areal Emplasemen; dan 4) Areal Pengaman; b. Areal Produktif; dan c. Areal Lainnya. (2) Permukaan bumi offshore sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2) meliputi: a. Areal Objek Pajak Offshore ; dan b. Areal Lainnya. (3) Tubuh bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) huruf b berupa: a. Tubuh Bumi Eksplorasi; atau b. Tubuh Bumi Operasi Produksi.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.