(1)
Subjek pajak melakukan pendaftaran objek pajak PBB Mineral dan Batubara atau Wajib Pajak melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB Mineral dan Batubara, dengan cara mengisi SPOP dan LSPOP, dengan jelas, benar, dan lengkap, serta dilampiri dokumen pendukung paling sedikit berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
(2)
LSPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPOP.
(3)
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari SPOP PBB Mineral dan Batubara untuk
onshore
,
offshore
, dan tubuh bumi.
(4)
SPOP PBB Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk:
a.
onshore
dilampiri dengan:
1)
LSPOP PBB Mineral dan Batubara
Onshore
;
2)
LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Umum; dan/atau
3)
LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Khusus;
b.
offshore
dilampiri dengan:
1)
LSPOP PBB Mineral dan Batubara
Offshore
;
2)
LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Umum; dan/atau
3)
LSPOP PBB Mineral dan Batubara Bangunan Khusus;
c.
tubuh bumi dilampiri dengan:
1)
LSPOP PBB Mineral dan Batubara Tubuh Bumi; dan
2)
LSPOP PBB Mineral dan Batubara Rincian Biaya Produksi Galian Tambang.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.