Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penatausahaan Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara yang berada di Areal Objek Pajak Onshore dan/atau tubuh bumi di bawah Areal Objek Pajak Onshore dimaksud, dilakukan oleh: a. Kantor Pelayanan Pajak Pratama berdasarkan wilayah kabupaten/kota atau wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak; atau b. Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dalam hal letak objek pajak berada pada lebih dari satu wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama dalam satu kabupaten/kota. (2) Dalam hal Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara berada di dalam Areal Objek Pajak Onshore dan Areal Objek Pajak Offshore , dan/atau tubuh bumi di bawah Areal Objek Pajak Onshore dan Areal Objek Pajak Offshore dimaksud, penatausahaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi Areal Objek Pajak Onshore . (3) Dalam hal Objek Pajak PBB Mineral dan Batubara berada di dalam Areal Objek Pajak Offshore , dan/atau tubuh bumi di bawah Areal Objek Pajak Offshore dimaksud, penatausahaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.