Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk: a. permukaan bumi merupakan hasil perkalian antara total luas areal objek pajak yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi; b. Tubuh Bumi Eksplorasi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Izin Pertambangan dengan NJOP bumi per meter persegi; c. Tubuh Bumi Operasi Produksi merupakan hasil perkalian antara luas wilayah izin pertambangan dengan NJOP bumi per meter persegi. (2) NJOP bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bumi. (3) Nilai bumi per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk: a. permukaan bumi merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi untuk permukaan bumi dengan total luas areal objek pajak yang dikenakan; b. Tubuh Bumi Eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; c. Tubuh Bumi Operasi Produksi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi dengan luas Wilayah lzin Pertambangan. (4) Total nilai bumi untuk permukaan bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal objek pajak yang dikenakan dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak dimaksud. (5) Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yang berupa: a. Areal Belum Dimanfaatkan dan Areal Emplasemen, ditentukan melalui perbandingan harga tanah yang sejenis; b. Areal Cadangan Produksi, Areal Tidak Produktif, dan Areal Pengaman, ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan; c. Areal Objek Pajak Offshore ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (6) Nilai bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, ditentukan sebesar hasil bersih produksi galian tambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak dikalikan dengan Angka Kapitalisasi. (7) Hasil bersih produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan sebesar pendapatan kotor dikurangi dengan biaya produksi galian tambang atas objek pajak dimaksud. (8) Angka Kapitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (9) Pendapatan kotor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan hasil perkalian antara harga jual hasil galian tambang dengan hasil produksi tertambang dalam satu tahun sebelum tahun pajak.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.