(1)
NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi.
(2)
NJOP bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi NJOP bangunan.
(3)
Nilai bangunan per meter persegi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil pembagian antara total nilai bangunan dengan total luas bangunan.
(4)
Total nilai bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah nilai bangunan masing-masing bangunan.
(5)
Nilai bangunan masing-masing bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan sebesar biaya pembangunan baru setelah dikurangi penyusutan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.