Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Biaya produksi galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), berupa biaya langsung untuk: a. pengupasan lapisan tanah; b. pengambilan hasil produksi galian tambang; c. pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi galian tambang; dan/atau d. pengangkutan hasil produksi galian tambang, dalam setahun sebelum tahun pajak. (2) Biaya pengupasan lapisan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a: a. merupakan biaya untuk pengupasan lapisan tanah selama kegiatan operasi produksi; b. terdiri dari biaya kegiatan penggaruan/dorong, gali/muat, dan/atau pengangkutan tanah dari lokasi penggalian ke lokasi penimbunan. (3) Biaya pengambilan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. merupakan biaya untuk kegiatan pengambilan galian tambang dengan cara yang sesuai dengan sifat dan karakteristik galian tambang yang bersangkutan; b. terdiri dari biaya penggalian, penyemprotan dengan air, penggunaan alat-alat berat ( shovel dan bulldozer ), pengerukan dengan kapal keruk, dan/atau peledakan. (4) Biaya pengolahan dan/ atau pemurnian hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa: a. biaya pembersihan dan pemisahan galian tambang utama dari bahan galian ikutannya yang dilakukan dengan menggunakan air, bahan kimia (proses kimia), alat pencuci, atau saringan; dan/atau b. biaya pembentukan ukuran/besarnya galian tambang, yang terdiri dari biaya untuk penghancuran galian tambang yang berukuran besar menjadi ukuran sesuai dengan ukuran yang ditetapkan perusahaan menggunakan mesin penghancur ( crusher ); dan/atau c. biaya peningkatan kualitas hasil produksi galian tambang·. (5) Biaya pengangkutan hasil produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d: a. merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan untuk mengangkut hasil produksi galian tambang dari lokasi penambangan ke stasiun pengumpul, pelabuhan khusus, kapal pengangkut, dan/atau pengguna akhir; b. meliputi biaya: 1) hauling dengan menggunakan dump truck , kereta api, tongkang, atau conveyor belt ; 2) angkutan laut dengan menggunakan tongkang/ponton ( barge ), atau kapal pengangkut ( vessel) ; 3) surveyor; dan/atau 4) asuransi. (6) Dalam hal biaya dalam laporan keuangan menggunakan satuan mata uang asing, maka harus dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari tahun pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.