(1)
Harga jual hasil galian tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) berupa harga jual rata-rata:
a.
mineral logam;
b.
mineral bukan logam;
c.
batuan; atau
d.
batubara,
dalam setahun sebelum tahun pajak.
(2)
Harga jual rata-rata mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan rata-rata dari harga jual yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam setahun sebelum tahun pajak.
(3)
Dalam hal harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipengaruhi oleh hubungan istimewa, harga jual dihitung atas dasar harga pasar wajar.
(4)
Dalam hal harga jual rata-rata mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a lebih rendah dari pada HPM Logam rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak, harga jual rata-rata mineral logam merupakan HPM Logam rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak.
(5)
Dalam hal harga jual rata-rata mineral bukan logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b lebih rendah dari pada Harga Patokan Mineral Bukan Logam rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak, harga jual rata-rata mineral bukan logam merupakan Harga Patokan Mineral Bukan Logam rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak.
(6)
Dalam hal harga jual rata-rata batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c lebih rendah dari pada Harga Patokan Batuan rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak, harga jual rata-rata batuan merupakan Harga Patokan Batuan rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak.
(7)
Dalam hal harga jual rata-rata batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d lebih rendah dari pada HPB rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak, harga jual rata-rata batubara merupakan HPB rata-rata dalam setahun sebelum tahun pajak.
(8)
Dalam hal galian tambang merupakan batubara jenis tertentu, batubara untuk keperluan tertentu, atau batubara untuk pembangkit listrik mulut tambang, HPB mengacu pada formula untuk penetapan harga patokan atau harga batubara yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(9)
Dalam hal titik serah penjualan (
at sale point
) di luar titik
Free on Board vessel
, HPM Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mempertimbangkan besaran biaya penyesuaian HPM Logam atau HPB yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(10)
Dalam hal harga jual produksi galian tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD), maka harus dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari tahun pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.
(11)
Jenis-jenis mineral logam, mineral bukan logam atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.