⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 49/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pengujian keabsahan kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan scsuai dengan Kebijakan Pemeriksaan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.