⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 49/2010 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian.
(2)
Dalam hal kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan seluruh kelengkapan permohonan pengembalian paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
(3)
Dalam hal kelengkapan permohonan pengembalian disusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan kelengkapan permohonan pengembalian kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka kelengkapan permohonan pengembalian yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak saal diterimanya permohonan.
(5)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan atau kurang menyampaikan kelengkapan permohonan pengembalian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan berdasarkan kelengkapan permohonan pengembalian yang diterima dengan memberitahukan pemrosesan permohonan pengembalian berdasarkan data atau dokumen yang ada sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan pengembalian setelah 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut lidak diperhitungkan dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.