(1) Pengajuan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditujukan kepada pejabat yang menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan yang diajukan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan disampaikan ke atau melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan:
a. secara langsung; atau
b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
(2) Dalam hal Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan berubah, permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP yang baru, atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang baru.
(3) Atas penyampaian permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda bukti penerimaan surat.
(4) Bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau tanda bukti penerimaan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti penerimaan permohonan pembetulan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.