Tanggal bukti penerimaan permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), yaitu:
a. tanggal terima yang tercantum pada bukti penerimaan surat, dalam hal permohonan pembetulan disampaikan secara langsung; atau
b. tanggal stempel pos yang tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal permohonan pembetulan disampaikan melalui pos.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.