Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Surat keberatan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain. (2) Penyampaian surat keberatan dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau b. e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). (3) Atas penyampaian surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda bukti penerimaan surat dan penyampaian surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan bukti penerimaan elektronik. (4) Bukti pengiriman surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda bukti penerimaan surat serta bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti penerimaan surat keberatan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.