(1)
Surat keberatan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan:
a.
secara langsung;
b.
melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c.
dengan cara lain.
(2)
Penyampaian surat keberatan dengan cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a.
melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
b.
e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
(3)
Atas penyampaian surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda bukti penerimaan surat dan penyampaian surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan bukti penerimaan elektronik.
(4)
Bukti pengiriman surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau tanda bukti penerimaan surat serta bukti penerimaan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti penerimaan surat keberatan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.