Tanggal bukti penerimaan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yaitu:
a.
tanggal terima yang tercantum pada bukti penerimaan surat, dalam hal surat keberatan disampaikan secara langsung;
b.
tanggal stempel pos yang tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal surat keberatan disampaikan melalui pos;
c.
tanggal pengiriman yang tercantum pada bukti pengiriman surat, dalam hal surat keberatan disampaikan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir; atau
d.
tanggal yang tercantum pada bukti penerimaan elektronik, dalam hal surat keberatan disampaikan dengan e-Filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
BAB II
PROSES PENYELESAIAN KEBERATAN
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.