Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN KEBERATAN

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Untuk keperluan penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak secara tertulis dapat: a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Ill Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; dan/atau b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e, peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meliputi asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak dan surat pernyataan bahwa pemotongan atau pemungutan pajak tersebut belum atau tidak akan dikreditkan. (3) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat peminjaman dan/atau permintaan. (4) Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Pajak belum meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data, dan informasi dan/atau belum memberikan keterangan yang diminta, dilakukan peminjaman dan/atau permintaan kedua paling lama 5 (lima) hari kerja sejak batas waktu tersebut berakhir. (5) Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat peminjaman dan/atau permintaan kedua. (6) Dalam hal masih diperlukan, Wajib Pajak harus meminjamkan bukti tambahan dan/atau memberikan penjelasan, dalam jangka waktu sebagaimana disebut dalam surat peminjaman dan/atau permintaan. (7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya peminjaman dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), atau ayat (6), keberatan diproses berdasarkan data yang diperoleh dalam proses penyelesaian keberatan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.