PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 4/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
1.
Hasil Tembakau adalah Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
2.
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Produsen adalah orang pribadi atau badan hukum yang mengusahakan pabrik Hasil Tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
3.
Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah orang pribadi atau badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam Daerah Pabean.
4.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
5.
Dokumen Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Dokumen CK-1 adalah dokumen cukai yang digunakan Importir dan/atau Produsen untuk mengajukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang telah diberikan nomor oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
6.
Tanda Bukti Perusakan Pita Cukai yang selanjutnya disebut Dokumen CK-2 adalah dokumen cukai yang digunakan Importir dan/atau Produsen sebagai tanda bukti perusakan pita cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
7.
Tanda Bukti Penerimaan Pengembalian Pita Cukai yang selanjutnya disebut Dokumen CK-3 adalah dokumen cukai yang digunakan Importir dan/atau Produsen sebagai tanda bukti penerimaan pengembalian pita cukai Hasil Tembakau yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
8.
Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 adalah dokumen yang digunakan Importir dan/atau Produsen untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas kesalahan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Dokumen CK-1.
9.
Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 adalah dokumen yang digunakan Importir dan/atau Produsen untuk menghitung kembali jumlah Pajak Pertambahan Nilai karena adanya perusakan pita cukai Hasil Tembakau dan/atau karena adanya pengembalian pita cukai Hasil Tembakau.
10.
Mitra Produksi adalah orang pribadi atau badan hukum yang menghasilkan Hasil Tembakau melalui jasa maklon produksi Hasil Tembakau maupun tidak.
11.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
12.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
13.
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.