PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 4/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas impor dan/atau penyerahan Hasil Tembakau dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Hasil Tembakau yang dalam distribusinya wajib dilekati pita cukai; dan
b.
Hasil Tembakau yang dalam distribusinya tidak dilekati pita cukai.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.