Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 49/2015

PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-49/PJ/2015
Tahun
2015
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 5 Okt 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
10 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 3.810 karakter
  2. Pasal 2 298 karakter
  3. Pasal 3 622 karakter
  4. Pasal 4 944 karakter
  5. Pasal 5 1.942 karakter
  6. Pasal 6 1.052 karakter
  7. Pasal 7 190 karakter
  8. Pasal 8 1.206 karakter
  9. Pasal 9 676 karakter
  10. Pasal 10 222 karakter

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Dicabut oleh