Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 4/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Atas Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat impor oleh Importir dan/atau pada saat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak. (2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa: a. Nilai Impor untuk impor Hasil Tembakau oleh Importir; atau b. Harga Jual untuk penyerahan Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak. (3) Bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Hasil Tembakau oleh Importir; atau b. Faktur Pajak untuk penyerahan Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.