PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 4/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai pada saat impor oleh Importir dan/atau pada saat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa:
a.
Nilai Impor untuk impor Hasil Tembakau oleh Importir; atau
b.
Harga Jual untuk penyerahan Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak.
(3)
Bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Hasil Tembakau oleh Importir; atau
b.
Faktur Pajak untuk penyerahan Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.