Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 4/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibuat bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai saat Importir dan/atau Produsen melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau dengan menggunakan Dokumen CK-1. (2) Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. (3) Dalam hal terjadi kesalahan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dalam Dokumen CK-1, Importir dan/atau Produsen harus: a. membuat Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Dokumen CK- 1; dan b. melaporkan Dokumen CK-1 dan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. (4) Dokumen CK-1 yang dilengkapi Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak pengganti. (5) Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). (6) Dokumen Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan tata cara pengisiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (7) Contoh pelaporan Dokumen CK- 1 pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.