Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 4/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal terjadi perusakan pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-2 dan/atau pengembalian pita cukai Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Dokumen CK-3, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor atas pita cukai yang dirusak dan/atau dikembalikan dilakukan penghitungan kembali dengan menggunakan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3. (2) Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 yang dilampiri dengan Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka pada Masa Pajak diterimanya Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3. (3) Dokumen Tanda Bukti Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Dokumen CK-2 dan/atau Dokumen CK-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara pengisiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.