PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 4/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Atas penyerahan jasa maklon produksi Hasil Tembakau oleh Pengusaha Kena Pajak Mitra Produksi kepada Produsen dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Penggantian.
(3)
Jasa maklon produksi Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pemberian jasa dalam rangka proses menghasilkan Hasil Tembakau yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi pada pengguna jasa.
(4)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Mitra Produksi menghasilkan Hasil Tembakau karena pesanan dan atas petunjuk dari Produsen, namun bahan baku dan/atau bahan penolong/pembantu untuk memproduksi Hasil Tembakau disediakan oleh Mitra Produksi, atas penyerahan Hasil Tembakau dari Mitra Produksi kepada Produsen terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.