PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 4/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku:
a.
Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-103/PJ/2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b.
Apabila sampai dengan tanggal 31 Maret 2016 masih terdapat pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau yang dilakukan oleh Importir dan/atau Produsen bersamaan dengan saat pembayaran cukai atas penebusan pita cukai Hasil Tembakau melalui Dokumen CK-1, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dimaksud dapat dilaporkan pada SPT Masa PPN sebagai Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.