TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah:
a.
Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan yang terutang; atau
b.
kesalahan pemotongan atau pemungutan yang:
1)
mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
2)
bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.