Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 5/2011

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-5/PJ/2011
Tahun
2011
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 21 Sep 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
14 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 538 karakter
  2. Pasal 2 984 karakter
  3. Pasal 3 655 karakter
  4. Pasal 4 717 karakter
  5. Pasal 5 795 karakter
  6. Pasal 6 1.037 karakter
  7. Pasal 7 391 karakter
  8. Pasal 8 1.093 karakter
  9. Pasal 9 2.519 karakter
  10. Pasal 10 1.274 karakter
  11. Pasal 11 597 karakter
  12. Pasal 12 1.542 karakter
  13. Pasal 13 352 karakter
  14. Pasal 14 233 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (1)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Dicabut oleh