TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
(1)
Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah Pajak Penghasilan yang telah dibayar karena kesalahan pembayaran Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas:
a.
penghasilan yang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan; atau
b.
transaksi yang dibatalkan.
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak orang pribadi termasuk orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3)
Kesalahan pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 1) adalah pajak yang salah dipotong atau dipungut atas penghasilan:
a.
yang diterima oleh bukan subjek pajak;
b.
yang seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut;
c.
yang mengakibatkan Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada Pajak Penghasilan yang seharusnya dipotong atau dipungut; atau
d.
karena kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.