TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b yang dapat dimintakan pengembalian harus memenuhi persyaratan:
a.
untuk pemotongan atau pemungutan yang bersifat tidak final belum dikreditkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut;
b.
telah dilaporkan oleh pemotong atau pemungut dalam SPT Masa yang bersangkutan; dan
c.
tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.