Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian. (3) Satu permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk 1 (satu) kesalahan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk 1 (satu) kesalahan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.