TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian.
(3)
Satu permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk 1 (satu) kesalahan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau untuk 1 (satu) kesalahan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.