TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang belum diselesaikan sampai dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak yang menerima permohonan dan diselesaikan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.