TATA CARA PENGAJUAN DAN PENELITIAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG BAGI WAJIB PAJAK DALAM NEGERI
Dalam hal kepada Wajib Pajak dan/atau pihak yang dipotong atau dipungut diberikan pengembalian atas:
a.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) maka lembar ke-1 Surat Setoran Pajak bukti pembayaran Pajak Penghasilan harus diberi tulisan atau cap "TELAH DIKEMBALIKAN SEJUMLAH Rp. ....................... BERDASARKAN SKPLB PPh PASAL .............. NOMOR ................... TANGGAL .................." dan divalidasi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
b.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) maka:
1)
sli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan harus diberi tulisan atau cap "DIUBAH MENJADI BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL .......... DENGAN JUMLAH Rp ............................... " atau "DIBATALKAN"; dan
2)
lembar ke-1 Surat Setoran Pajak untuk Masa Pajak dilaporkannya bukti pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada angka 1) harus diberi tulisan atau cap "TELAH DIKEMBALIKAN SEJUMLAH Rp ..................................... BERDASARKAN SKPLB PPh PASAL .............. NOMOR .................. TANGGAL ............................ ", an divalidasi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
c.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) maka asli bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan harus diberi tulisan atau cap "DIUBAH MENJADI BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL ........... DENGAN JUMLAH Rp .......................... " atau "DIBATALKAN" dan divalidasi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.