⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penghasilan atas FTP share sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, Pajak Penghasilannya dihitung pada saat Kontraktor mencapai
equity to be split
.
(2)
Dalam hal FTP share diterima sebelum Kontraktor mencapai
equity to be split
, maka kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP share yang diterima tersebut penghitungannya ditangguhkan sampai dengan Kontraktor mencapai
equity to be split
.
(3)
Dalam hal terjadi pengalihan
participating interest
oleh Kontraktor yang belum mencapai
equity to be split
, maka kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP
share
yang penghitungannya ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi kewajiban Kontraktor pemegang
participating interest
pada saat mencapai
equity to be split
.
(4)
Dalam hal Kontraktor pemegang
participating interest
pada saat mencapai
equity to be split
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP
share
yang penghitungannya ditangguhkan namun telah mengalihkan
participating interest
kepada Kontraktor lain, kewajiban Pajak Penghasilan atas FTP
share
yang penghitungannya ditangguhkan tersebut menjadi kewajiban Kontraktor pemegang
participating interest
terakhir.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.