⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Lampiran Khusus Penghitungan
Branch Profit Tax
/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk menghitung pajak atas Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c setelah dikurangi PPh Badan Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d yang terutang oleh Kontraktor.
(2)
Bentuk Lampiran Khusus Penghitungan
Branch Profit Tax
/Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
BAB IV
LAMPIRAN KHUSUS RINCIAN BIAYA DAN DAFTAR PENYUSUTAN
DALAM RANGKA KONTRAK KERJA SAMA MIGAS
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.