Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax /Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b digunakan untuk menghitung pajak atas Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c setelah dikurangi PPh Badan Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d yang terutang oleh Kontraktor. (2) Bentuk Lampiran Khusus Penghitungan Branch Profit Tax /Pajak atas Dividen bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. BAB IV LAMPIRAN KHUSUS RINCIAN BIAYA DAN DAFTAR PENYUSUTAN DALAM RANGKA KONTRAK KERJA SAMA MIGAS

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.