⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi:
a. Biaya bukan modal tahun berjalan;
b. Penyusutan biaya modal tahun berjalan;
c. Biaya operasi yang belum dapat dikembalikan tahun sebelumnya;
(2)
Dalam hal terdapat penghasilan tambahan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan operasi perminyakan dalam bentuk hasil penjualan produk sampingan atau bentuk lainnya diperlakukan sebagai pengurang biaya operasi.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.