Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI BIDANG USAHA HULU MINYAK DAN/ATAU GAS BUMI

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Biaya usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dirinci dalam laporan yang terpisah untuk tahapan eksplorasi dan untuk tahapan eksploitasi. (2) Untuk Kontraktor yang masih dalam tahapan eksplorasi, rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Lampiran Khusus Rincian Biaya pada tahapan Eksplorasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas yang bentuk serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (3) Untuk Kontraktor yang sudah dalam tahapan eksploitasi, maka rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam Lampiran Khusus Rincian Biaya pada Tahapan Eksploitasi dalam rangka Kontrak Kerja Sama Migas yang bentuk serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. (4) Dalam hal di Tahun Pajak yang bersangkutan Kontraktor beralih dari tahapan eksplorasi ke tahapan eksploitasi, biaya usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci untuk masing-masing tahapan dalam bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.