⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Penyedia Layanan SPT Elektronik.
(2)
Penyedia Layanan SPT Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyelenggarakan layanan:
a.
penyediaan aplikasi SPT Elektronik; dan/atau
b.
penyaluran SPT Elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.