⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Layanan SPT Elektronik, pihak lain harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pengurus.
(3)
Penyedia Layanan SPT Elektronik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
badan hukum;
b.
berkedudukan di Indonesia;
c.
memiliki NPWP;
d.
menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 3 (tiga) tahun terakhir dan tidak mempunyai tunggakan untuk semua jenis pajak, kecuali terdapat izin mengangsur/menunda;
e.
pengurus tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f.
salah satu pengurus merupakan Warga Negara Indonesia; dan
g.
memenuhi ketentuan administrasi dan teknis sesuai dengan jenis layanan yang diajukan permohonannya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.