⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap berlaku sepanjang Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi:
a.
mengajukan permohonan paling lama 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
b.
masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan
c.
masih memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4);
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.