Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PENYEDIA LAYANAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tetap berlaku sepanjang Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi: a. mengajukan permohonan paling lama 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini; b. masih memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan c. masih memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4);

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.