Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENYEDIA LAYANAN SURAT PEMBERITAHUAN ELEKTRONIK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2019 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penetapan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun. (2) Penyedia Layanan SPT Elektronik dapat mengajukan permohonan kembali paling lama 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melakukan pengujian atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (4) Dalam hal Penyedia Layanan SPT Elektronik tidak mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan Direktur Jenderal dinyatakan tidak berlaku. (5) Dalam hal Penyedia Layanan SPT Elektronik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), penetapan Direktur Jenderal dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.