(1)
Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan melalui:
a.
teller
Bank/Pos Persepsi;
b.
Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
c.
internet banking
;
d.
mobile banking
;
e.
EDC; atau
f.
sarana lainnya.
(2)
Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak menerima BPN sebagai bukti setoran.
(3)
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk:
a.
dokumen bukti pembayaran yang diterbitkan Bank/Pos Persepsi, untuk pembayaran atau penyetoran melalui
teller
dengan Kode
Billing
;
b.
struk bukti transaksi, untuk pembayaran melalui ATM atau EDC;
c.
dokumen elektronik, untuk pembayaran penyetoran melalui
internet banking
atau
mobile banking
; atau
d.
teraan elemen data BPN pada SSP untuk pembayaran melalui teller Bank/Pos Persepsi dengan menggunakan SSP.
(4)
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencantumkan elemen-elemen sebagai berikut:
a.
NTPN;
b.
NTB atau NTP;
c.
Kode
Billing
;
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
nama Wajib Pajak;
f.
alamat Wajib Pajak, kecuali untuk BPN yang diterbitkan melalui ATM dan EDC;
g.
Nomor Objek Pajak (NOP), bila ada;
h.
Kode Akun Pajak;
i.
Kode Jenis Setoran;
j.
Masa Pajak;
k.
Tahun Pajak;
l.
nomor ketetapan pajak, bila ada;
m.
uraian pembayaran, bila ada;
n.
NPWP penyetor, bila ada;
o.
nama penyetor, bila ada;
p.
tanggal bayar; dan
q.
jumlah nominal pembayaran.
(5)
BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk cetakan, salinan, dan fotokopinya, kedudukannya
disamakan dengan SSP dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(6)
Dalam hal terdapat perbedaan antara data pembayaran yang tertera dalam BPN dengan data pembayaran menurut sistem Penerimaan Negara secara elektronik, maka yang dianggap sah adalah data sistem penerimaan Negara secara elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.