(1)
Kode
Billing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dapat diperoleh Wajib Pajak, melalui:
a.
layanan mandiri (
self-service
),
b.
penerbitan secara jabatan (
official-service
) oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.
(2)
Pembuatan Kode
Billing
melalui layanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengakses:
a.
Aplikasi
Billing
DJP; atau
b.
layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode
Billing
yang terhubung dengan Sistem
Billing
Direktorat Jenderal Pajak yang disediakan oleh Bank/Pos Persepsi dan pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, meliputi perusahaan
Application Service Provider
dan Perusahaan Telekomunikasi.
(3)
Pembuatan Kode
Billing
melalui Layanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan melalui asistensi oleh:
a.
pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan penugasannya,
b.
petugas Bank/Pos Persepsi, atau
c.
pengguna (user) tertentu yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.