Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PEMBAYARAN PAJAK SECARA ELEKTRONIK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Kode Billing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dapat diperoleh Wajib Pajak, melalui: a. layanan mandiri ( self-service ), b. penerbitan secara jabatan ( official-service ) oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal terbit surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, SPPT PBB, STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar. (2) Pembuatan Kode Billing melalui layanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Wajib Pajak dengan mengakses: a. Aplikasi Billing DJP; atau b. layanan, produk, aplikasi, atau sistem penerbitan Kode Billing yang terhubung dengan Sistem Billing Direktorat Jenderal Pajak yang disediakan oleh Bank/Pos Persepsi dan pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, meliputi perusahaan Application Service Provider dan Perusahaan Telekomunikasi. (3) Pembuatan Kode Billing melalui Layanan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan melalui asistensi oleh: a. pegawai Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan penugasannya, b. petugas Bank/Pos Persepsi, atau c. pengguna (user) tertentu yang mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.