(1)
Mekanisme Pembuatan Kode
Billing
rnelalui asistensi petugas Bank/Pos Persepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b beserta pembayaran atau penyetoran pajaknya, sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak menyerahkan SSP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani kepada petugas Bank/ Pos Persepsi, dengan menyertakan uang sejumlah nominal dalam SSP.
b.
Petugas Bank/Pos Persepsi memeriksa kesesuaian uang yang disertakan oleh Wajib Pajak dengan
nominal yang disebutkan dalam SSP.
c.
Dalam hal jumlah uang dan nominal yang disebutkan dalam SSP telah sesuai, Petugas Bank/Pos Persepsi melakukan input data pembayaran atau setoran pajak untuk menerbitkan Kode
Billing
.
d.
Petugas Bank/Pos Persepsi mencetak bukti penerbitan Kode
Billing
dan menyerahkannya kepada Wajib Pajak.
e.
Wajib Pajak memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kade
Billing
dengan isian SSP.
f.
Dalam hal elemen data yang tertera pada bukti penerbitan Kade
Billing
telah sesuai dengan isian SSP, Wajib Pajak menandatangani bukti penerbitan Kode
Billing
dan menyerahkannya kembali kepada teller Bank/Pos Persepsi.
g.
Teller Bank/Pos Persepsi memproses transaksi pembayaran pajak atas Kode
Billing
dimaksud, dan
memeriksa kesesuaian elemen data pada bukti penerbitan Kode
Billing
sebelum melakukan penerbitan BPN.
h.
Wajib Pajak menerima kembali SSP yang telah ditera dengan elemen-elemen data BPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) serta dibubuhi tanda tangan atau paraf, nama pejabat Bank/ Pos Persepsi, dan cap Bank/Pos Persepsi sebagai bukti pembayaran atau penyetoran pajak.
(2)
Kebenaran elemen data yang tertera pada BPN merupakan tanggung jawab Wajib Pajak yang telah menandatangani bukti penerbitan Kode
Billing
.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.