(1)
Wajib Pajak dapat memperoleh Kode
Billing
melalui layanan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dengan melakukan input data setoran pajak yang akan dibayarkan.
(2)
Input
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
atas nama dan NPWP milik Wajib Pajak sendiri, atau
b.
atas nama dan NPWP milik Wajib Pajak lain atau atas nama Subjek Pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP, dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pungut.
(3)
Dalam hal input data dilakukan atas nama Subjek Pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP, kolom isian NPWP diisi dengan 00.000.000.0-XXX.000, dengan XXX Kode KPP tempat transaksi atau objek pajak diadministrasikan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.